Pengertian Bahan Tambahan Pangan (BTP)
Pengertian Bahan Tambahan Pangan (BTP) menurut FAO-WHO, Codex Almentarius Comission dan PerMenKes RI No. 722/Menkes/Per/IX/88, yaitu:
a.
FAO-WHO
BTP adalah bahan
yang ditambahkan dengan sengaja kedalam makanan dalam jumlah tertentu, dengan
tujuan memperbaiki penampakan, warna, bentuk, cita rasa, tekstur, flavour dan
memperpanjang daya simpan.
b.
Codex Almentarius Comission
BTP adalah bahan
yang tidak lazim dikonsumsi sebagai makanan dan biasanya bukan merupakan
komponen/ingredien khas makanan, dapat bernilai gizi atau tidak bernilai gizi,
ditambahkan kedalam makanan engan sengaja untuk membantu teknik pengolahan
makanan baik dalam proses pembuatan, ppengolahan, penyiapan, perlakuan,
pengepakan, pengemasan, pengangkutan, dan penyimpanan produk makanan olahan,
agar menghasilkan atau diharapkan menghasilkan suatu pangan yang lebih baik
atau secara nyata mempengaruhi sifat pangan tersebut.
c.
PerMenKes RI No. 722/Menkes/Per/IX/88
BTP adalah bahan
yang biasanya tidak digunakan sebagai pangan dan biasanya bukan merupakan
ingredien khas pangan, mempunyai atau tidak mempunyai nilai gizi, yang dengan
sengaja ditambahkan kedalam pangan untuk maksud teknologi pada pembuatan,
pengolahan, pengepakan, pengemasan, penyimpanan atau pengangkutan pangan untuk
menghasilkan suatu komponen atau mempengaruhi sifat khas pangan tersebut.
Penggolongan BTP yang Diizinkan
Penggolongan BTP yang diizinkan digunakan pada
pangan menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 722/Menkes/Per/IX/88 adalah
sebagai berikut :
1.
Pewarna, yaitu BTP yang
dapat memperbaiki atau memberi warna pada pangan.
2. Pemanis buatan, yaitu BTP
yang dapat menyebabkan rasa manis pada pangan, yang tidak atau hampir tidak
mempunyai nilai gizi.
3.
Pengawet, yaitu BTP yang
dapat mencegah atau menghambat fermentasi, pengasaman atau peruaian lain pada
pangan yang disebabkan oleh pertumbuhan mikroba.
4. Antioksida, yaitu BTP yang
dapat mencegah atau menghambat proses oksidasi lemak sehingga mencegah
terjadinya ketengikan.
5. Antikempal, yaitu BTP yang dapat mencegah mengempalnya
(menggumpalnya) pangan yang berupa serbuk seperti tepung atau bubuk.
6. Penyedapa rasa dan aroma,
menguatkan rasa, yaitu BTP yang dapat memberikan, menambah atau mempertegas
rasa aroma.
7. Pengatur keasaman (pengasam, penetral dan
pendapar) yaitu BTP yang dapat mengasamkan, menetralkan dan mempertahankan
derajat keasaman pangan.
8. Pemutih dan pematang tepung, yaitu BTP yang
dapat mempercepat proses pemutihan dan atau pematang tepung sehingga dapat
memperbaiki mutu pemanggangan.
9. Pengemulsi, pemantap dan pengental yaitu BTP
yang dapat membantu terbentuknya dan memantapkan sistem dipersi yang homogen
pada pangan.
10. Pengeras, yaitu BTP yang dapat memperkeras
atau mencegah melunaknya pangan.
11. Sekuestran, yaitu BTP yang dapat mengikat ion
logam yang ada dalam pangan, sehingga memantapkan warna, aroma dan tekstrur.
0 komentar:
Posting Komentar